Dewan Setuju, Sekwan Diberhentikan
Sebagian besar jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyetujui H Muryono diberhentikan menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan). Dewan juga menyetujui pengangkatan Dra Siti Hindun Samsiati yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Persidangan pada Setwan Kendal menggantikan Muryono.
Dalam sidang paripurna DPRD Jumat (03/08) siang, Ketua DPRD Kendal Anik Kasyani membacakan surat bupati yang memberhentikan Muryono serta mengangkat Siti Hindun Samsiati menjadi Sekwan.
“Sesuai dengan pasal 123 ayat 2 Undang-undang tahun 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemberhentian dan pengangkatan Sekwan harus persetujuan anggota dewan,” katanya.
Dalam surat bupati dasar pemberhentian dan pengangkatan, untuk pengembangan karir, penambahan wawasan serta penataan jabatan struktural. Selanjutnya persetujuan ini akan dikirim ke gubernur untuk meminta persetujuan.
Sementara Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan, pemberhentian Muryono sebagai Sekwan menimbang basic yang bersangkutan adalah pendidikan maka sudah sepatutnta dikembalikan.
“Namun jabatan selanjutnya belum ditentukan, yang jelas Muryono yang basicnya pendidikan akan kita kembalikan ke dunia pendidikan,” katanya usai sidang paripurna. (03)














baru tahu klo dari pendidikan…wkkwkwkwkw